TOUNA – Kasus Percetakan Sawah di Desa Uekuli Kecamatan Tojo
Kabupaten Touna terus bergulir. Hingga saat ini belum ada penyelesaianpasti,
malah persoalan ni menyeret Kepala Desa Uekuli dan Ketua Kelompok yang
mengelola percetakan sawah itu berurusan dengan pihak kejaksaan.
Ketua Komisi I DPRD Touna, Naser
Muhammad ST ketika dikonfirmasi belum lama ini membenarkan kalau kepala desa
dan ketua kelompok yang mengelola percetakan sawah itu harus berurusan dengan
pihak kejaksaan. Bahkan kata Naser, Kades dan ketua kelompok itu telah diundang
dan dipanggil oleh pihak kejaksaan di Palu. "Kalau tidak salah kepala desa
dan ketua kelompok dipanggil tanggal 5 Januari, hanya sepertinya mereka belum
memenuhi panggilan tersebut," ujar Naser menjelaskan.
Kata Naser, DPRD Touna akan
mengkonfirmasikan kembali masalah itu ke Dinas Pertanian Touna. Karena
menurutnya, Instansi ini jelas lebih mengetahui persoalan tersebut."Termasuk
akan mengkroscek kembali kenapa kades dan ketua kelompok ini tidak memenuhi
panggilan jaksa,"katanya.
Ketika ditanya tindakan DPRD terkait
persoalan ini, kata Naser, pihaknya akan menunggu proses hukum yang ditangani
aparat penegak hukum. "Cetak sawah ini menggunakan dana APBNdan telah
dilaporkan kepihak kejaksaan, kemungkinan juga diduga ada keterlibatan
oknum-oknum di pertanian. Kita tunggu saja," katanya.
Dia menjelaskan, kalau Komisi II
DPRD Touna belum lama ini telah turun langsung ke lapangan guna memonitoring
langsung masalah Percetakan Sawah itu. “Dalam waktu dekat ini Komisi II akan
mengundang semua Isntansi yang terlibat dengan Komisi II untuk mengadakan rapat
koordinasi. Kemarin saya sama pak Yaser baru kelapangan, dan rencananya dalam
minggu ini kami akan mengundang instansi yang terkait di Komisi II, termasuk
Dinas Pertanian untuk mempertanyakan persoalan cetak sawah ini," akuhnya.
Sebelumnya Naser pernah menjelaskan,
bahwa dana APBN untuk percetakan sawah ini sebesar Rp270 juta. Itu untuk percetakan
sawa baru seluas 36 hektar. Persoalan ini muncul kata Naser, dikarenakan
berbagai masalah diantaranya dari 35 nama pemilik tanah untuk cetak sawah ini,
sesuai yang tercantum masih terdapat nama-nama orang yang sudah meninggal,
Bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki lahan atau tanah, tapi ikut
dicamtumkan.Selain itu, berdasarkan keterangan warga harga perhektar untuk
cetak sawah itu Rp7,5 juta, namun warga yang berhak menerima uang tersebut
sampai saat ini tidak pernah memegang uang itu. Karena itulah percetakan sawah
ini menjadi masalah, apalagi diketahui dana Rp270 juta itu tidak diketahui
sisanya kemana, selain yang telah digunakan untuk menyewa alat berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar