Kamis, 24 Januari 2013

Samad: Anas Bisa Jadi Tersangka, Asalkan...


Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bisa menjadi tersangka selanjutnya terkait korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Menurutnya, sebelum Anas ditetapkan menjadi tersangka, harus ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya di proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

"Yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).

Abraham menegaskan, KPK saat ini sedang mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat korupsi di proyek Hambalang, termasuk Anas.

"Semua orang yang bisa diidentifikasi ada petunjuk, ada alat bukti, ada fakta hukum yang menghubungkan antara yang bersangkutan dengan kasus tersebut maka akan didalami," tegasnya.

Proyek Hambalang sendiri diduga tercium korupsi setelah dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin. Dia menyebut di proyek itu terdapat kejanggalan pembangunan senilai lebih dari Rp 1,5 Triliun. Dalam 'nyanyiannya', Nazar menyasar banyak petinggi Partai Demokrat yang ikut terlibat termasuk ketua umumnya.

Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, dan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. Masing-masing diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar