Rabu, 30 Januari 2013

Wanda Hamidah Dibebaskan

Metrotvnews.com, Jakarta: Setelah Selasa (29/1), Badan Narkotika Nasional (BNN) melepaskan tujuh orang yang dijaring di rumah Raffi Ahmad pada Minggu (27/1), hari ini, Rabu (30/1), BNN akan melepaskan tiga lainnya. Tiga orang yang hasil tes urine, spesimen rambut, dan darahnya negatif mengonsumsi narkotika tersebut diperbolehkan pulang karena pemeriksaan sudah cukup.

Kepala Hubungan Masyarakat BNN Sumirt Dwiyanto mengatakan, ketiga orang yang dipulangkan tersebut berinisial W, SD, dan WH. Sebelumnya diketahui, artis sekaligus politikus Wanda Hamidah dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba setelah menjalani serangkaian tes laboratorium. Dengan kata lain, Wanda Hamidah alias WH merupakan salah satu terperiksa yang dibebaskan hari ini.

Untuk itu, BNN yang memeriksa Wanda secara maraton sejak beberapa hari lalu, berencana mengembalikan anggota DPRD DKI Jakarta dri Fraksi PAN itu kepada keluarga. Selama ini dia masih ditahan sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentang narkoba yang ditemukan di rumah Raffi."Ada beberapa yang sudah boleh pulang hari ini. Untuk nama-namanya, sabar dulu. Inisialnya WH, SD, dan W," katanya.

Sumirat menjelaskan, dari urine, rambut, dan darah ketiga orang tersebut tidak terdapat zat apapun yang mengarah pada narkoba. Selain Wanda, dua orang lainnya, yang bersama Wanda ke rumah Raffi berinisial SD, dan W, juga akan dkembalikan ke keluarga. Sebelum tiga orang tersebut, pada Selasa (29/1) , petugas juga telah melepaskan tujuh orang terperiksa, termasuk pasangan artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar. Pasangan ini dan lima lainnya dipulangkan setelah dinyatakan tidak terlibat dalam pesta yang diduga pesta narkoba tersebut.

Sementara itu, tujuh orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja, MDMA, dan zat narkoba baru MDMC, masih terus menjalani pemeriksaan di BNN. Saat ini, ujar Sumirat, penyidik sedang meminta keterangan saksi ahli. Saksi ahli yang dimaksud di antaranya adalah ahli pidana, ahli farmakologi, ahli gizi dan lainnya."Ke depan kita akan sesegera mungkin menetapkan status terperiksa," pungkas Sumirat. (Maggie Nuansa Mahardika/OL-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar