Ketua FNPBI Sulawesi
Tengah, Muh Ikbal A Ibrahim. (Foto : Dok Metrosulawesi)
Dijelaskan, UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sulawesi tengah sudah ditetapkan yang dituangkan dalam surat keputusan gubernur untuk tingkat provinsi dan surat keputusan wali kota/bupati di tiap daerah.