Kamis, 17 Desember 2015

FNPBI Minta Pemda Tegas Soal Upah



Ketua FNPBI Sulawesi Tengah, Muh Ikbal A Ibrahim. (Foto : Dok Metrosulawesi)

Palu, Metrosulawesi.com -
Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah Muh Ikbal A Ibrahim mendorong pemerintah daerah tegas dalam pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2016 yakni Rp1.670.000.

Dijelaskan, UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sulawesi tengah sudah ditetapkan yang dituangkan dalam surat keputusan gubernur untuk tingkat provinsi dan surat keputusan wali kota/bupati di tiap daerah.

Menurutnya, sebagai sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka kontrol pemerintah atas kebijakan tersebut tidak boleh dilanggar. Tanggal 1 Januari 2016 ketetapan upah minimum harus dijalankan oleh seluruh perusahaan baik perusahaan kecil, sedang, maupun besar.

Dia mengungkapkan, dalam beberapa kasus di tahun 2014, FNPBI menemukan fakta bahwa masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan perintah surat keputusan terkait penetapan upah.

Karena itu, FNPBI Sulawesi Tengah menekankan di tahun 2016 per tanggal 1 Januari penting dilihat seberapa tegas dan konsisten pemerintah dalam berhadapan dengan pengusaha yang tidak melaksanakan UMK.

“Pada daerah-daerah yang baru melaksanakan pilkada dan telah terpilih pemerintahan baru untuk periode selanjutnya, di sini akan menjadi ukuran apakah pemerintah terpilih akan melanjutkan kebijakan yang ditetapkan oleh rezim sebelumnya atau tidak,” tegas Ikbal, Selasa (15/12/2015).

Menurutnya, ukuran pemerintahan terpilih akan diuji dengan ketegasan dalam mengawal pelaksanaan upah minimum. Pemerintah, lanjut Ikbal, yang tidak tegas menindaki perusahaan/pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum adalah pemerintah yang tidak berdaulat di tanahnya sendiri atau dapat dikatakan lebih berpihak terhadap modal dibanding rakyat.

“Kami FNPBI secara organisasional akan mengawal pelaksanaan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota demi menjamin kesejahteraan buruh di Sulawesi Tengah. Mulai tanggal 1 Januari seluruh struktur FNPBI dari provinsi sampai kabupaten dan tingkat Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) akan mengawal ini dan akan melaporkan jika ada pengusaha yang terbukti tidak melaksanakan keputusan upah minimum,” tegasnya.

December 17, 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar