Rabu, 16 Desember 2015

NKRI-70 Sambangi Kantor Bawaslu Sulteng






 Ketua NKRI-70 Ridha Saleh saat menemui pihak Bawaslu Sulteng terkait adanya indikasi dimainkan oleh KPU Sulteng/ Senin (14/12)


Menindak lanjuti Kecurangan Formulir C1yang di Keluarkan oleh KPUD Sulteng

KORANSULTENG.COM, PALU– Terkait putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah atas kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Drs. H Longki Djanggola M.Si – H. Sudarto M.Hum di Pilkada serentak 2015, relawan Nasional Kerakyatan Rusdi- Ihwan (NKRI-70) sambangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng , Jalan Jendral Katamso, Senin (14/12/2015) pukul 10.53 Wita.

Relawan NKRI-70 yang di ketuai Ridha Saleh Sekretaris NKRI-70 Dedy Irawan dan Koordinator Relawan Arus Bawah Rudi Oscar Massie diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Petalolo SH, di ruang sidang Bawaslu Sulteng.
“Kami meminta Bawaslu agar mengawasi ketat perhitungan surat suara di seluruh Kabupaten di Sulteng dan segera mengambil sikap terhadap KPUD Sulteng yang lambat merekapitulasi data formulir C1, sebab akan memberi peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merubah data itu,” ungkap Ridha Saleh.
Ridha juga meminta KPUD Sulteng beserta komisioner untuk turun tangan langsung menyelamatkan Demokrasi Indonesia di Sulteng tanpa adanya indikasi kecurangan serta meminta regulator pihak KPUD segera bertindak mengambil kerja teknis menyangkut proses rekapitulasi dari sistem yang berlaku agar dilakukan perbaikan.
“Kami juga meminta KPUD Sulteng beserta tim tekhnis untuk turun langsung menyelamatkan Demokrasi di Sulteng, karena selama ini menurut temuan tim Informasi Teknologi (IT) kami, ada kecurangan dalam rekapitulasi/tabulasi data perolehan suara,” bebernya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Ratna Dewi merekomendasikan secara lisan kepada relawan NKRI-70 agar persoalan tersebut untuk di serahkan ke Polda guna untuk ditindak lanjuti dengan tenggang waktu selama 5 hari. Namun pihak NKRI-70 meminta laporan harus secara tulisan.bim
Editor : Bim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar