Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Desember 2015

NKRI-70 Sambangi Kantor Bawaslu Sulteng






 Ketua NKRI-70 Ridha Saleh saat menemui pihak Bawaslu Sulteng terkait adanya indikasi dimainkan oleh KPU Sulteng/ Senin (14/12)


Menindak lanjuti Kecurangan Formulir C1yang di Keluarkan oleh KPUD Sulteng

KORANSULTENG.COM, PALU– Terkait putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah atas kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Drs. H Longki Djanggola M.Si – H. Sudarto M.Hum di Pilkada serentak 2015, relawan Nasional Kerakyatan Rusdi- Ihwan (NKRI-70) sambangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng , Jalan Jendral Katamso, Senin (14/12/2015) pukul 10.53 Wita.

Lagi, Solidaritas Aksi Rusdi-Ihwan Demo KPU Sulteng



KORANSULTENG.COM, PALU– Sebanyak ratusan massa aksi solidaritas pendukung Rusdi-Ihwan kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tuntutan yang sama yakni meminta menghapus hasil rekapitulasi suara melalui website resmi KPUD untuk ditutup alias dihapuskan, sebab banyak ditemuka kejanggalan.
Massa aksi yang dikoordinir oleh Agus Faisal langsung menggelar orasinya tidak jauh dari KPUD yang dijaga ketat oleh sekitar 500 an Personil gabungan Brimbo Polda dan Perintis Polres Palu, ditambah lagi 4 Kompi pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob asal Kalimantan.

Paslon Musyaffa Beberkan Kecurangan Pilkada Touna

                                           Paslon Nomor Urut 3 Pilbup Touna Muhammad Syarif Al Jufrie


KORANSULTENG.COM,PALU– Dugaan pelanggaran penyelenggaran pemilihan umum serentak 9 Desember 2015 kembali terjadi, kali ini laporan itu berdasarkan temuan dilapangan oleh tim investigasi dari pasangan calon (Paslon) pemilihan bupati (Pilbub) Kabupaten Tojo Una-una (Touna) nomor urut 3 yakni Muhammad Syarif Al Jufrie dan Fatimah.
Dalam kesempatan tersebut Tim Pemenangan Paslon nomor urut nomor 3 yang diketuai Mohammad Ikbal langsung menggelar konfrensi pers Selasa (15/12/2015) di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Palu terkait adanya dugaan pelanggaran dari pasangan calon lainnya.

Sabtu, 09 November 2013

Sungai Kafekai Diduga Tercemar Tambang, Warga Podi Gatal-Gatal

Aksi warga Desa Podi, menolak tambang dan memasang plang di jalan masuk ke PT Arthaindo Jata Abadi. Perusahaan tambang ini tengah diusut polisi diduga  penggunaan kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan. Parahnya, saat warga pasang plang malah dipanggil polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan. Aneh??? Foto: M Irsan
Aksi warga Desa Podi, menolak tambang dan memasang plang di jalan masuk ke PT Arthaindo Jata Abadi. Perusahaan tambang ini tengah diusut polisi diduga penggunaan kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan. Parahnya, saat warga pasang plang malah dipanggil polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan. Aneh??? Foto: M Irsan


Jatam Sulteng, Yayasan Merah Putih dan Walhi Sulteng telah mengirimkan surat ke berbagai lembaga dan kementerian meminta ketegasan pemerintah menindak Arthaindo. Mereka juga berencana mengajukan gugatan class action.

Kehadiran tambang bijih besi PT Arthaindo Jaya Abadi (Arthaindo) di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai menyengsarakan warga.  Sebab, Sungai Kafekai, di Desa Podi, Dusun II, yang dulu berwarna jernih, telah berubah warna menjadi merah kecoklatan. Air sungai itu diduga tercemar limbah perusahaan Arthaindo yang berjarak hanya 1,6 kilometer dari pemukiman warga Dusun II.
Muhamad Irsan, dari Yayasan Merah Putih, yang mengadvokasi warga Podi mengatakan, Sungai Kafekai merupakan satu-satunya sumber mata air bersih warga Dusun II. Ia sering dipakai untuk keperluan mandi hingga air minum. Sejak kehadiran Arthaindo,  sekitar delapan bulan lalu, warga mulai resah.  Dalam satu bulan ini, sungai warga ini sudah terkena dampak.
Air Sungai Kafekai sudah tercemar limbah perusahaan. Terbukti, warga mulai diserang gatal-gatal ketika menggunakan air dari sungai. Tubuh warga gatal-gatal bintik-bintik merah, bahkan sebagian besar sampai kemaluan mereka. “Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tojo Una-una sudah melansir Sungai Kafekai kini sudah tidak layak digunakan,” katanya, Selasa (17/9/13).
Dia mengatakan, warga yang terdata  terserang gatal-gatal ada 60 orang. Wargapun  mencari sumber air bersih untuk kebutuhan sehari-hari ke Dusun III. Untuk air minum, sebagian besar warga beralih membeli air galon atau air kemasan.“Namun warga merasa membeli air galon sangatlah mahal.” Saat ini, kata Irsan, sampel air sungai sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji.
Untuk kasus ini, Jatam Sulteng bersama Walhi dan Yayasan Merah Putih Palu berencana melakukan gugatan class action. Namun, masih menunggu respon dari laporan yang dikirimkan kepada Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementrian Kehutanan dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Surat ini sudah disampaikan Senin lalu (9/913),” kata Syahrudin Ariestal Douw, Direktur Eksekutif Jatam Sulteng.
Surat itu, intinya meminta ketegasan pemerintah menindak Arthaindo dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan.  Ahmad Pelor, Direktur Eksekutif Walhi Sulteng mengungkapkan hal yang sama. Saat ini,  mereka menginvestigasi lebih dalam lagi kasus pencemaran sungai di Desa Podi Dusun II.“Sungai telah tercemar oleh limbah perusahaan. Ini akibat akumulasi kerusakan oleh Arthaindo yang makin massif.”
Padahal, sejak 28 Juni 2013, kepolisian telah memasang garis polisi (police line) pada sebagian alat berat perusahaan dan pada tumpukan material yang telah diangkut ke dermaga di Desa Podi. Tanda polisi ini karena Arthaindo diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan.
Pada 26 Juli 2013, warga Desa Podi melakukan unjuk rasa. Mereka protes dengan memagar jalan masuk tambang.  Mengapa? Karena meskipun ada police line, tetapi perusahaan terus beroperasi.  Aneh binti ajaib, aksi ini dibalas polisi dengan memanggil enam orang warga Podi ke Kepolisian Sektor Tojo, dengan tuduhan penyerobotan tanah di wilayah itu.
Arthaindo,  merupakan anak perusahaan Earthstone Resources, penamanan modal dari India dengan luas konsesi 5.000 hektar, berdasarkan IUP yang dikeluarkan Bupati Tojo Una-una tahun 2012.
Sebelumnya,  PT. Adiguna Usaha Semesta adalah perusahaan pemegang izin eksplorasi, tetapi pemerintah Kabupaten Tojo Una-una, membuat perubahan dan memberikan izin eksplorasi dan ekspolitasi kepada Arthaindo.
Perubahan izin eksplorasi dari PT. Adiguna Usaha Semesta kepada Arthaindo ini berdasarkan surat permohonan Arthaindo tertanggal 26 Maret 2012,  Nomor; 04/AJA/III/2012.  Pada 3 April 2012, Bupati Tojo Una-una, Damsik Ladjalani mengeluarkan surat keputusan Nomor: 188.45/115/ Distamben. Surat ini tentang perubahan Keputusan Bupati Tojo Una-una tentang izin usaha pertambangan eksplorasi biji besi kepada Arthaindo.
Dari luasan 5.000 hektar izin  ini, membentang dari Kecamatan Tojo hingga Kecamatan Ulubongka. Kantor urusan-urusan administrasi dan pelabuhan jeti perusahaan berada di Desa Podi.   Dalam daftar pemegang saham Arthaindo ada tercantum Hadra Binangkari dan I Wayan Sudiana.
Hadra Binangkari, Direktur Arthaindo, kelahiran Desa Podi. Tahun 1960an, sang ayah,  Binangkari adalah tuan tanah yang menguasai tanah dan perkebunan kelapa, di sepanjang Kecamatan Tojo. Hadra Binangkari menikah dengan pejabat polisi bernama I Wayan Sudiana. Kini, salah satu anak mereka, Putu Hendra Binangkari menjadi perwira di Polda Sulteng.
Perusahaan ini, tak hanya mengeruk puncak Gunung Umogi, juga membangun pelabuhan di Dusun IV, Desa Podi. Pelabuhan ini tepat di sisi Jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan antara ibukota Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Poso.
 

Jumat, 14 Juni 2013

Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY

Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY
Oleh : Rina Dewreight

Apa yang terjadi selama ini sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Dengan cara terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada namun tetap akan dimandulkan.

Agar Anda semua bisa melihat persoalan ini lebih jernih, mari kita telusuri mulai dari kasus Antasari Azhar . Sebagai pimpinan KPK yang baru, menggantikan Taufiqurahman Ruqi, gerakan Antasari memang luar biasa. Dia main tabrak kanan dan kiri, siapa pun dibabat, termasuk besan Presiden SBY.

Antasari yang disebut-sebut sebagai orangnya Megawati (PDIP), ini tidak pandang bulu karena siapapun yang terkait korupsi langsung disikat. Bahkan, beberapa konglomerat hitam — yang kasusnya masih menggantung pada era sebelum era Antasari, sudah masuk dalam agenda pemeriksaaanya.

Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBYTindakan Antasari (gambar di kiri) yang hajar kanan-kiri, dinilai Jaksa Agung Hendarman sebagai bentuk balasan dari sikap Kejaksaan Agung yang tebang pilih, dimana waktu Hendraman jadi Jampindsus, dialah yang paling rajin menangkapi Kepala Daerah dari Fraksi PDIP. Bahkan atas sukses menjebloskan Kepala Daerah dari PDIP, dan orang-orang yang dianggap orangnya Megawati, seperti ECW Neloe, maka Hendarman pun dihadiahi jabatan sebagai Jaksa Agung.

Setelah menjadi Jaksa Agung, Hendarman makin resah, karena waktu itu banyak pihak termasuk DPR menghendaki agar kasus BLBI yang melibatkan banyak konglomerat hitam dan kasusnya masih terkatung –katung di Kejaksaan dan Kepolisian untuk dilimpahkan atau diambilalih KPK. Tentu saja hal ini sangat tidak diterima kalangan kejaksaan, dan Bareskrim, karena selama ini para pengusaha ini adalah tambang duit dari para aparat Kejaksaan dan Kepolisian, khususnya Bareskrim. Sekedar diketahui Bareskrim adalah supplier keungan untuk Kapolri dan jajaran perwira polisi lainnya.

Sikap Antasari yang berani menahan besan SBY, sebetulnya membuat SBY sangat marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri, karena dia harus menjaga citra, apalagi moment penahanan besannya mendekati Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh orang-orang dekatnya agar moment itu nantinya dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu menantunya Anisa Pohan , suka menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.

Dendam SBY yang membara inilah yang dimanfaatkan oleh Kapolri dan Jaksa Agung untuk mendekati SBY, dan menyusun rencana untuk “melenyapkan” Antasari. Tak hanya itu, Jaksa Agung dan Kapolri juga membawa konglomerat hitam pengemplang BLBI seperti Syamsul Nursalim, Agus Anwar, Liem Sioe Liong, dan lain-lainnya, dan konglomerat yang tersandung kasus lainnya seperti James Riyadi (kasus penyuapan yang melibatkan salah satu putra mahkota Lippo, Billy Sindoro terhadap oknun KPPU dalam masalah Lipo-enet/Astro, dimana waktu itu Billy langsung ditangkap KPK dan ditahan), Harry Tanoe (kasus NCD Bodong dan Sisminbakum yang selama masih mengantung di KPK), Tommy Winata (kasus perusahaan ikan di Kendari, Tommy baru sekali diperiksa KPK), Sukanto Tanoto (penggelapan pajak Asian Agri), dan beberapa konglomerat lainnya.

Para konglomerat hitam itu berjanji akan membiayai pemilu SBY, namun mereka minta agar kasus BLBI , dan kasus-kasus lainnya tidak ditangani KPK. Jalur pintas yang mereka tempuh untuk “menghabisi Antasari “ adalah lewat media. Waktu itu sekitar bulan Februari- Maret 2008 semua wartawan Kepolisian dan juga Kejaksaan (sebagian besar adalah wartawan brodex – wartawan yang juga doyan suap) diajak rapat di Hotel Bellagio Kuningan. Ada dana yang sangat besar untuk membayar media, di mana tugas media mencari sekecil apapun kesalahan Antasari. Intinya media harus mengkriminalisasi Antasari, sehingga ada alasan menggusur Antasari.

Nyatanya, tidak semua wartawan itu “hitam”, namun ada juga wartawan yang masih putih, sehingga gerakan mengkriminalisaai Antasari lewat media tidak berhasil.

Antasari sendiri bukan tidak tahu gerakan-gerakan yang dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung yang di back up SBY untuk menjatuhkannya. Antasari bukannya malah nurut atau takut, justeru malah menjadi-hadi dan terkesan melawan SBY. Misalnya Antasari yang mengetahui Bank Century telah dijadikan “alat” untuk mengeluarkan duit negara untuk membiayai kampanye SBY, justru berkoar akan membongkar skandal bank itu. Antasari sangat tahu siapa saja operator –operator Century, dimana Sri Mulyani dan Budiono bertugas mengucurkan duit dari kas negara, kemudian Hartati Mudaya, dan Budi Sampurna, (adik Putra Sanpurna) bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Century, sehingga dapat ganti rugi, dan uang inilah yang digunakan untuk biaya kampanye SBY.

Tentu saja, dana tersebut dijalankan oleh Hartati Murdaya, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Paratai Demokrat, dan diawasi oleh Eddy Baskoro plus Djoko Sujanto (Menkolhukam) yang waktu itu jadi Bendahara Tim Sukses SBY. Modus penggerogotan duit Negara ini biar rapi maka harus melibatkan orang bank (agar terkesan Bank Century diselamatkan pemerintah), maka ditugaskan lah Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri), yang kabarnya akan dijadikan Gubernur BI ini. Agus Marto lalu menyuruh Sumaryono (pejabat Bank Mandiri yang terkenal lici dan korup) untuk memimpin Bank Century saat pemerintah mulai mengalirkan duit 6,7 T ke Bank Century.

Antasari bukan hanya akan membongkar Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat , serta para innercycle SBY. Akhirnya Kapolri dan Kejaksaan Agung membungkam Antasari. Melalui para intel akhirnya diketahui orang-orang dekat Antasari untuk menggunakan menjerat Antasari.

Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBYOrang pertama yang digunakan adalah Nasrudin Zulkarnaen (gambar di kiri). Nasrudin memang cukup dekat Antasari sejak Antasari menjadi Kajari, dan Nasrudin masih menjadi pegawai. Maklum Nasrudin ini memang dikenal sebagai Markus (Makelar Kasus). Dan ketika Antasari menjadi Ketua KPK, Nasrudin melaporkan kalau ada korupsi di tubuh PT Rajawali Nusantara Indonesia (induk Rajawali Putra Banjaran). Antasari minta data-data tersebut, Nasrudin menyanggupi, tetapi dengan catatan Antasari harus menjerat seluruh jajaran direksi PT Rajawali, dan merekomendasarkan ke Menteri BUMN agar ia yang dipilih menjadi dirut PT RNI, begitu jajaran direksi PT RNI ditangkap KPK.

Antasari tadinya menyanggupi transaksi ini, namun data yang diberikan Nasrudin ternyata tidak cukup bukti untuk menyeret direksi RNI, sehingga Antasari belum bisa memenuhi permintaan Nasrudin. Seorang intel polsi yang mencium kekecewaan Nasrudin, akhirnya mengajak Nasrudin untuk bergabung untuk melindas Antasari. Dengan iming-iming, jasanya akan dilaporkan ke Presiden SBY dan akan diberi uang yang banyak, maka skenario pun disusun, dimana Nasrudin disuruh mengumpan Rani Yulianti untuk menjebak Antasari.

Rupanya dalam rapat antara Kapolri dan Kejaksaan, yang diikuti Kabareskrim. melihat kalau skenario menurunkan Antasari hanya dengan umpan perempuan, maka alasan untuk mengganti Antasari sangat lemah. Oleh karena itu tercetuslah ide untuk melenyapkan Nasrudin, dimana dibuat skenario seolah yang melakukan Antasari. Agar lebih sempurna, maka dilibatkanlah pengusaha Sigit Hario Wibisono. Mengapa polisi dan kejaksaan memilih Sigit, karena seperti Nasrudin, Sigit adalah kawan Antasari, yang kebetulan juga akan dibidik oleh Antasari dalam kasus penggelapan dana di Departemen Sosial sebasar Rp 400 miliar.

Sigit yang pernah menjadi staf ahli di Depsos ini ternyata menggelapakan dana bantuan tsunami sebesar Rp 400 miliar. Sebagai teman, Antasari, mengingatkan agar Sigit lebih baik mengaku, sehingga tidak harus “dipaksa KPK”. Nah Sigit yang juga punya hubungan dekat dengan Polisi dan Kejaksaan, mengaku merasa ditekan Antasari. Di situlah kemudian Polisi dan Kejaksaan melibatkan Sigit dengan meminta untuk memancing Antasari ke rumahnya, dan diajak ngobrol seputar tekana-tekanan yang dilakukan oleh Nasrudin. Terutama, yang berkait dengan “terjebaknya: Antasari di sebuah hotel dengan istri ketiga Nasrudin.

Nasrudin yang sudah berbunga-bunga, tidak pernah menyangka, bahwa akhirnya dirinyalah yang dijadikan korban, untuk melengserkan Antasari selama-laamnya dari KPK. Dan akhirnya disusun skenario yang sekarang seperti diajukan polisi dalam BAP-nya. Kalau mau jujur, eksekutor Nasrudin buknalah tiga orang yangs sekarang ditahan polisi, tetapi seorang polisi (Brimob ) yang terlatih.

Bibit dan Chandra. Lalu bagaimana dengan Bibit dan Chandra? Kepolisian dan Kejaksaan berpikir dengan dibuinya Antasari, maka KPK akan melemah. Dalam kenyataannya, tidak demikian. Bibit dan Chandra , termasuk yang rajin meneruskan pekerjaan Antasari. Seminggu sebelum Antasari ditangkap, Antasari pesan wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan.

Itulah sebabnya KPK terus akan menyelidiki Bank Century, dengan terus melakukan penyadapan-penyadapan. Nah saat melakukan berbagai penyadapan, nyangkutlah Susno yang lagi terima duit dari Budi Sammpoerna sebesar Rp 10 miliar, saat Budi mencairkan tahap pertama sebasar US $ 18 juta atau 180 miliar dari Bank Century. Sebetulnya ini bukan berkait dengan peran Susno yang telah membuat surat ke Bank Century (itu dibuat seperti itu biar seolah–olah duit komisi), duit itu merupakan pembagian dari hasil jarahan Bank Century untuk para perwira Polri. Hal ini bisa dipahami, soalnya polisi kan tahu modus operansi pembobolan duit negara melalui Century oleh inner cycle SBY.

Bibit dan Chandra adalah dua pimpinan KPK yang intens akan membuka skandal bank Bank Century. Nah, karena dua orang ini membahayakan, Susno pun ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Markus (Eddy Sumarsono) diketahui, bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.

Nah, saat masih dituduh menyalahgunakan wewenang, rupanya Bibit dan Chandra bersama para pengacara terus melawan, karena alibi itu sangat lemah, maka disusunlah skenario terjadinya pemerasan. Di sinilah Antasari dibujuk dengan iming-iming, ia akan dibebaskan dengan bertahap (dihukum tapi tidak berat), namun dia harus membuat testimony, bahwa Bibit dan Chandra melakukan pemerasan.

Berbagai cara dilakukan, Anggoro yang memang dibidik KPK, dijanjikan akan diselsaikan masalahnya Kepolisian dan Jaksa, maka disusunlah berbagai skenario yang melibatkanAnggodo, karena Angodo juga selama ini sudah biasa menjadi Markus. Persoalan menjadi runyam, ketika media mulai mengeluarkan sedikir rekaman yang ada kalimat R1-nya. Saat dimuat media, SBY konon sangat gusar, juga orang-orang dekatnya, apalagi Bibit dan Chandra sangat tahu kasus Bank Century. Kapolri dan Jaksa Agung konon ditegur habis Presiden SBY agar persoalan tidak meluas, maka ditahanlah Bibit dan Chandra ditahan. Tanpa diduga, rupanya penahaan Bibit dan Chandra mendapat reaksi yang luar biasa dari publik maka Presiden pun sempat keder dan menugaskan Denny Indrayana untuk menghubungi para pakar hokum untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Demikian, sebetulnya bahwa ujung persoalan adalah SBY, Jaksa Agung, Kapolri, Joko Suyanto, dan para kongloemrat hitam, serta innercycle SBY (pengumpul duit untk pemilu legislative dan presiden). RASANYA ENDING PERSOALAN INI AKAN PANJANG, KARENA SBY PASTI TIDAK AKAN BERANI BERSIKAP. Satu catatan, Anggoro dan Anggodo, termasuk penyumbang Pemilu yang paling besar.

Jadi mana mungkin Polisi atau Jaksa, bahkan Presiden SBY sekalipun berani menagkap Anggodo!

Pesan admin:
"Semoga lembaga independen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seterusnya tetap menjadi tameng rakyat untuk memberantas korupsi tanpa ada intervensi dari pihak manapun, amin..."

Rabu, 01 Mei 2013

Kompensasi berujung politisasi

Kompensasi berujung politisasi
Kenaikan harga BBM tahun ini akan tergantung kepada kompensasi yang akan didiskusikan oleh pemerintah dengan DPR. Enam kompensasi yang dijanjikan pemerintah antara lain adalah Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), beras miskin, beasiswa miskin, program keluarga harapan (PKH), bantuan-bantuan pusat dan daerah, dan kesetiakawanan sosial seperti pasar murah dari BUMN dan swasta.
Wakil Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan mekanisme ini pernah terjadi di tahun 2005 hingga 2008 lalu di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memberikan kompensasi bagi kenaikan BBM bersubsidi.
Namun, Harry mengatakan, pembahasan kompensasi kenaikan BBM akan sangat alot di tingkat DPR. Pasalnya, saat ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu 2014 nanti.
"Ini berulang tahun 2005 hingga 2008 lalu, di mana BLT dianggap pencitraan. Memang semua orang berkepentingan di tengah tahun politik ini," ujar Harry saat dihubungi oleh merdeka.com, Selasa (30/4).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan pemerintah telah melakukan pengkajian dan belajar dari tahun 2005 lalu di mana kenaikan BBM bersubsidi naik tajam dari 15 persen menjadi 17 persen. "Jadi pengalaman-pengalaman itu menjadi pelajaran," ujar Hatta, Selasa (30/4).
Tahun 2008, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 14,1 triliun termasuk dana operasional. Namun, langkah ini menuai kritik karena dinilai tidak efektif mengurangi kemiskinan. Alih-alih mengkompensasi kenaikan BBM, banyak pengamat menganggap ini hanya sogokan menjelang Pemilu 2009 lalu.
Tahun lalu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dana kompensasi kenaikan BBM yang dicadangkan jika harga BBM naik. Besarannya adalah Rp 30,6 triliun. Biaya tersebut termasuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat sebesar Rp 150.000 per bulan selama 9 bulan.
Belajar dari 2008 lalu, nyatanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih untuk kedua kalinya.
[rin]

Yusril bandingkan kasus Susno dengan Tommy Soeharto

Yusril bandingkan kasus Susno dengan Tommy Soeharto
Kasus hukum yang membelit mantan Kabareskrim Susno Duadji semakin hari semakin kusut. Baik Susno maupun Kejaksaan Agung bersikukuh paling benar soal penafsiran hukum.

Susno sendiri saat ini masih buron. Meski demikian, dalam pelariannya Susno tetap melawan semua dalil hukum kejaksaan yang akan mengeksekusinya.

Masalah kian tambah rumit saat advokat senior Yusril Ihza Mahendra turun tangan dan membela Susno. Yusril menyebut bahkan Susno Duadji tidak bisa dieksekusi lantaran putusan kasasi Mahkamah Agung batal demi hukum.

Yusril dan kuasa hukum Susno menolak eksekusi dan menyebut putusan kasasi Mahkamah Agung cacat hukum karena tidak memuat perintah eksekusi kepada Susno sesuai ketentuan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika tetap ingin mengeksekusi, maka kejaksaan tak konsisten karena pada kasus Tommy Soeharto, kejaksaan mengakui putusan MA batal demi hukum karena tidak memenuhi pasal 197 KUHAP.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tukar guling Goro dengan Bulog tahun 2001, kejaksaan menyatakan putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP.

"Kalau Tommy Suharto huruf d, Susno huruf k KUHAP, yang menurut Pasal 197 ayat 2 sama-sama batal demi hukum. Jaksa berpendapat, karena putusan MA tentang Tommy Soeharto batal demi hukum, putusan itu tidak bisa dieksekusi," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, @YusrilIhza_Mhd, Senin (29/4/2013).
Priyo: Serahkan diri, Susno akan panen simpati dari rakyat
Punya ilmu apa Susno Duadji bisa menghilang?

Menurut Yusril, saat itu, ketika kejaksaan menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, dia berstatus sebagai buronan.

Lalu apa sebenarnya isi pasal 197 KUHAP yang diperdebatkan tersebut?

Pasal 197 dibagi menjadi dua ayat. Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengatur tentang status penahan dari seorang terdakwa pasca putusan hakim. Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut mengandung point-point yang harus dipenuhi di dalam putusan hakim sehingga seseorang dapat memenuhi syarat untuk ditahan. Isi dari Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah :

(1) Surat putusan pemidanaan memuat:

a) kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

b) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

c) dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

d) pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,

e) tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

f) pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

g) hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

h) pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

i) ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

j) keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

l) hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Sedangkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyatakan, Jika tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Dalam kasus PK Tommy Soeharto, kejaksaan akhirnya menyatakan putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur di pasal 197 ayat 1 huruf d. Sedangkan dalam kasus Susno, putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.

Perdebatan penerapan pasal 197 KUHAP itu pun hingga kini belum berakhir. Susno pun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kakek 93 tahun perkosa empat bocah di Thailand

Kakek 93 tahun perkosa empat bocah di Thailand
Seorang kakek 93 tahun, Karl Joseph Kraus asal Australia, harus keluar dari penjara memakai kursi roda untuk menjalani persidangan di Provinsi Chiang Mai, Thailand, hari ini. Dia dituduh memperkosa empat kakak-adik berusia tujuh hingga 15 tahun pada 2010.

Dia sempat ditangkap dan dicurigai telah memperkosa. Setelah ditebus dari penahanannya, Kraus kemudian berusaha kabur ke Myanmar tapi dia deportasi karena tidak mempunyai visa, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Selasa (30/4).

Pengacaranya kini berusaha membatalkan kasus ini dengan alasan Kraus sudah terlampau sakit hingga tak mampu menjalani persidangan.

Bulan lalu dia mengatakan kepada Sidney Morning Telegraph, "Saya akan mati sebelum kasus ini selesai. Saya tidak bersalah.

Menurut pengacaranya, pria kelahiran Jerman warga negara Australia itu menderita sejumlah penyakit serius seperti kanker dan lemah ingatan.


Namun ketika dia sudah bebas setelah penebusan penahanannya dia sempat terlihat sedang mengemudi di sekitar Chiang Mai dan dia kelihatan sehat-sehat saja.

Mantan pekerja rel kereta ini sudah tinggal di Thailand lebih dari satu dekade. Dia bertemu bocah-bocah itu dan diduga menganiaya mereka pada 2008.

Polisi Thailand menyatakan Kraus menawarkan anak-anak itu pelajaran bahasa Inggris dan membujuk mereka mengunjungi rumahnya dengan coklat dan uang.

Tapi anak-anak itu kemudian mengadu kepada orang tua mereka bahwa Kraus telah menyerang mereka. Orang tua mereka lalu melapor kepada polisi.

Polisi kemudian menemukan lebih dari seratus gambar porno anak-anak di komputer Kraus. Gambar-gambar itu sudah diedarkan melalui surat elektronik ke luar Thailand.

Namun Kraus mengklaim dia dinyatakan bisa membatalkan kasusnya jika mampu menyuap polisi dengan uang sebesar Rp 150 juta.
[fas/IDU]

Selasa, 30 April 2013

Catatan Hitam Buruh Perempuan

(Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)JAKARTA - Puluhan buruh perempuan yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan Mahardika, turut menyuarakan aspirasinya pada momentum May Day. Mereka akan menyerahkan catatan hitam kepada pemerintah pusat

Koordinator Dinamisator Lapangan Komite Aksi Perempuan Mahardika, Ika, mengatakan sampai saat ini pemerintah tidak pernah serius dalam memberikan perlindungan hukum pada buruh perempuan.

"Kita turun aksi hari ini meminta pada pemerintah supaya diberikan jaminan hukum," ujar Ika Sambil memberikan semangat pada massa aksi yang di dominasi perempuan, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Menurut dia, rentetan catatan hitam terus dialami buruh perempuan dan sampai saat ini belum ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Buruh perempuan itu sangat rentan, PHK, ya pelecehan seksual, mana peran pemerintah untuk selesaikan kasus-kasus yang menimpa buruh perempuan," katanya.

Dia berharap aksi ini agar pemerintah dan perusahaan memperhatikan hak-hak normatif buruh perempuan seperti cuti haid dan cuti hamil. "Kita ingin hak normatif buruh perempuan, seperti cuti haid dan hamil diperhatikan baik oleh pemerintah maupun perusahaan," tuturnya.
 

Kawal demo May Day, Satpol PP hanya kerahkan 700 personel

Kawal demo May Day, Satpol PP hanya kerahkan 700 personel
Pengamanan demonstrasi May Day di Jakarta melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekitar 700 personel Satpol PP diterjunkan, untuk mengamankan demo buruh. Jumlah tersebut berdasarkan koordinasi dari Polda Metro Jaya.

"Jadi total kira 700 yang menentukan jumlahnya Polda Metro Jaya, bukan saya. Kalau diminta lima ribu, saya kasih lima ribu, tapi begitu kita diserang gak ada orang. Jangan dikerahkan semua," kata Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/5).

Menurutnya, Polda Metro Jaya meminta 150 Satpol PP ditempatkan di depan Istana, kemudian di seputaran Jalan MH Thamrin 300 personel, di Balai Kota 150, di Gedung MPR 150, di depan gedung Menteri Kesehatan 50 dan di Senayan 50 personel.

"Jadi Satpol PP gitu, depan Istana kita di bawah koordinasi Polda Metro Jaya. Kita diminta oleh Polda Metro Jaya di depan Istana 150 Satpol PP," tandasnya.

Saat ini, puluhan serikat buruh berorasi di depan kantor Balai Kota. Mereka meminta bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), namun saat ini mantan wali kota Solo itu sedang memberikan arahan kepada siswa SMA di Palmerah Jakarta Barat.

"Karena Gubernur tidak ada, tolong bisa wakilnya untuk menemui kami," ujar orator di depan Balai Kota Jakarta.

Mereka datang dari seluruh wilayah Jakarta dan dari luar kota. Hingga saat ini, ribuan buruh masih berdatangan menuju titik pusat demonstrasi.
[cob/id]

Polisi Papua gagalkan pengibaran bendera Bintang Kejora

Polisi Papua gagalkan pengibaran bendera Bintang Kejora
Kepolisian Resor Mimika, Papua menggagalkan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora oleh sekelompok warga di kawasan Pasar Minggu, Jalan Trikora, Kwamki Baru, Timika, Papua, Rabu (1/5).

Kapolres Mimika, AKBP Jeremias Rontini kepada Antara di Timika, Rabu mengatakan dalam kejadian itu polisi mengamankan 10 warga dan menyita sepucuk bendera Bintang Kejora, sebatang pohon pinang ukuran sekitar 10 meter dan tali.

Ke-10 warga yang diamankan tersebut akan diperiksa dan didalami keterlibatan mereka. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka akan diproses lebih lanjut.

"Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara. Siapa yang bersalah tetap kita proses," kata Rontini.

Dia menjelaskan, warga yang terlibat upaya pengibaran Bintang Kejora tersebut sebagian bukan warga Kwamki Baru. Awalnya mereka datang ke lokasi untuk melayat salah seorang warga Kwamki Baru yang meninggal.

Tak berselang lama setelah pemakaman warga yang meninggal, sekelompok warga memblokade ruas Jalan Trikora dan kemudian berupaya mengibarkan Bintang Kejora.

Sejumlah anggota Perintis dan Pengendali Massa Polres Mimika dibantu Polsek Mimika Baru, Brimob Detasemen B Polda Papua dan Garnizun TNI yang tiba di lokasi terlihat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk memaksa warga menghentikan aksinya.

Kapolres Mimika Jeremias Rontini mengatakan sejak tiga hari lalu polisi telah mengantisipasi rencana pengibaran Bintang Kejora di Timika dengan menempatkan anggota di beberapa titik yang dianggap rawan.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di Timika masih kondusif, meski polisi masih menetapkan status siaga satu saat peringatan 50 tahun integrasi Papua Barat kembali ke pangkuan NKRI nanti.
[mtf/id]

Sambangi DPR, Massa Buruh Suarakan Tolak UU BPJS

(Foto: Dede Kurniawan/Okezone)JAKARTA - Sebanyak 2.335 personel TNI dan Polri disiagakan untuk menjaga aksi demonstrasi para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia dan Serikat Pekerja Nasional di pintu gerbang utama komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Berdasarkan data pos pengamanan aksi, telah disiagakan dua mobil barracuda dan tiga mobil water canon untuk berjaga-jaga. Selain itu, terdapat belasan motor dan 6 mobil polisi dari Resimen II Pelopor serta kawat berduri.

Dalam aksi tersebut, isu krusial yang menjadi perhatian semua serikat pekerja, yakni Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang masih pro kontra. UU tersebut dianggap akan bernasib sama seperti UU nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja yang tidak berpihak pada buruh.

"Kami menilai UU BPJS merupakan UU titipan asing yang ingin menguasai regulasi keuangan nasional negara ini," kata Ketua Umum Gasperindo Bambang Eka di sela-sela unjuk rasa, Rabu (1/5/2013).

Selain itu, lanjutnya, negara juga harus bertanggung jawab terhadap jaminan sosial rakyatnya sesuai amanah yang ada dalam UUD 1945.

Dengan membawa berbagai spanduk dan poster, para buruh dan pekerja memadati gerbang utama gedung DPR. Hal ini membuat ruas Jalan Gatot Subroto dari Semanggi menuju Slipi ditutup total.
(ful/idu)

Kakek 78 Tahun Nyempil Ikut Demo Buruh

Sukiman (foto:Ferdi/okezone)JAKARTA- Usia ternyata tidak menyurutkan semangat Sukiman untuk ikut berunjuk rasa pada peringatan hari buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei. Kakek berusia 78 tahun itu sengaja nyempil di antara ribuan pendemo untuk ikut menyemangati para buruh menyuarakan aspirasinya.

Kehadiran Sukiman pun menarik perhatian ribuan pendemo. Diapun akhirnya didaulat untuk melakukan orasi oleh koordinator aksi Front Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI). Kesempatan itu pun tak disia-siakan Sukiman.

Dengan lantang dia berorasi pada peserta aksi. "Generasi Muda tidak boleh melempem harus tetap semangat, saya datang ke sini karena panggilan jiwa, dan sudah seharusnya saya memberikan semangat pada anak-anak ini," kata Sukiman di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (1/5/2014).

Kakek delapan Cucu ini mengungkapkan, dia sudah menunggu peserta aksi sejak pagi hari. "Saya jalan dari Mampang abis salat subuh, tiba di sini jam setenggah enam," tutupnya.

919 Kendaraan Buruh Parkir di Monas

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)JAKARTA - Hingga siang hari ini, volume kendaraan yang mengangkut masa buruh yang  terparkir di Silang Monas Timur, Jakarta Pusat sudah mencapai ratusan kendaraan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Bagian Teknologi dan Informasi (Kasubag TI) TMC Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng.

"Yang tercatat sampai pukul 11.15 WIB, 919 bus yang parkir di Silang Monas Timur. Nanti kalau penuh akan dialokasikan ke Masjid Istiqlal di sana cukup besar tampungannya," ujar Purwanto kepada wartawan, di gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (1/5/2013).

Kata dia, saat ini ribuan masa sudah menutup arus lalu lintas yang mengarah ke selatan (dari Istana Menuju Blok M). Dan untuk menuju arag barat (DPR) sudah dilakukan pengalihan arus ke Jalan Asia Afrika.

"Tapi mengarah ke Selatan sudah tertutup oleh masaa. Arus lalin yang melewati DPR sudah dialihkan ke TVRI Jalan Asia Afrika," tuturnya.

Untuk volume kendaraan yang terparkir di Parkir timur Senayan, sambung dia, sudah mencapai dua ratus kendaraan.

"Selatan di Parkir Timur Senayan yang sudah datang 200, parkiran sangat luas enggak akan dialihkan," pungkasnya.

May Day Diwarnai Aksi Si Kaya vs Si Miskin

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Unjuk rasa buruh tak hanya disemarakkan dengan orasi dan nyanyian. Buruh juga memperingati hari buruh sedunia (May Day) dengan melakukan aksi teaterikal.

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gasperindo), melakukan aksi teaterikal, di gerbang utama komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Aksi teaterikal tersebut mengambil tema kesejahteraan si kaya dan kesengsaraan si miskin. Aksi itu melibatkan enam orang yang berperan sebagai si miskin, dengan menggunakan simbol petani, serta tujuh orang berperan sebagai penguasa yang disimbolkan sebagai Anggota DPR dan pemerintah.

Di tengah-tengah pelaksanaan aksi teaterikal tersebut, beberapa orator juga membacakan puisi perjuangan, yang bertemakan buruh. Mereka beranggapan bahwa buruh atau pekerja adalah simbol dari sebuah negara yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. (ydh/idu)

Rabu, 03 April 2013

"Seharusnya Pimpinan KPK Mengaku Saja"


JAKARTA
- Anggota DPR Saam Mustopa mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu repot membentuk Komite Etik bila pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu sadar dengan slogan "berani jujur hebat".

Hal itu dikatakan Saan menanggapi hasil investigasi Komite Etik soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurutnya, ada baiknya pimpinan KPK mengakui sebelum Komite Etik dibentuk.

"Harusnya tidak ada Komite Etik, harusnya akui saja," kata Saan di DPR, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Meski demikian, Saan mengatakan, putusan Komite Etik memberikan sanksi bagi pimpinan KPK sudah tepat dan harus dihormati. "Hasil Komite Etik harus kita coba hargai dan hormati, terlepas apapun hasilnya," jelasnya.

Soal hukuman, Saan mengatakan, apa yang dikeluarkan Komite Etik sudah sesuai dengan derajat pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK itu.

"Tentu komite etik punya banyak pertimbangan sanksi, ini kan pelanggaran sedang, tentu sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. karena dianggap sedang sanksi berupa peringatan tertulis, sebagai pelajaran untuk pimpinan KPK," katanya.

Meski dua nama pimpinan KPK disebut sebagai pembocor Sprindik, Saan berharap bukan malah menjadi masalah bagi KPK untuk bekerja. "Yang kita harapkan KPK komisionernya meningkatkan performance dan kepercayaan publik," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan wakilnya Adnan Pandu Praja diberi sanksi oleh Komite Etik KPK atas kasus bocornya surat perintahan penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 dan Menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis.
Abraham juga diminta untuk memperbaiki prilaku dan sikapnya sebagai ketua KPK, memegang teguh prinsip kebersamaan dan integritas, serta menjaga ketertiban dalam berkomunikasi kerahasiaan KPK.

Sedangkan, Adnan Pandu Praja melanggar pasal 6 ayat 1dan diberi sanksi berupa peringatan lisan. Selanjutnya seluruh pimpinan KPK harus menjalankan keputusan ini

Penyandang Dana Kerusuhan Palopo Belum Teridentifikasi

JAKARTA - Dugaan adanya penyandang dana dibalik aksi brutal massa membakar sejumlah kantor pemerintahan, sekretariat parpol, serta kantor media di Kota Palopo pada Minggu 31 Maret 2013 lalu, hingga kini masih belum didukung fakta-fakta di lapangan.

"Belum ada fakta di-support dan didanai oleh oknum tertentu. Seandainya ada fakta tersebut kita sedang kembangkan. Apakah ini dilakukan spontanitas. Tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan berkaitan hasil rekapitulasi siapa yang lazimnya adalah orang yang mengalamai kekecewaan," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Kepolisian hanya bisa memastikan bahwa pelaku kerusuhan adalah warga asli Palopo yang menjadi pendukung salah satu calon Wali Kota Palopo. "Ya sementara diketahui mereka warga Palopo," terangnya.

Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi provokator aksi kerusuhan. Pelaku belakangan diketahui berinisial AT. Adapun total jumlah tersangka berjumlah enam orang, semuanya telah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Jadi yang menggerakan orang melakukan aksi kekerasan itu AT yang dominan dalam hal provokasi. Kita belum lihat posisinya atau dalam konteks pemeriksaannya tentu ada alasannya seperti ketidakpuasan atas rekapitulasi putaran ke dua, posisinya unggul tapi menjadi tidak unggul, sehingga mengalami kekecewaan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengumuman penetapan Wali Kota Palopo terpilih pada Minggu, 31 Maret 2013 lalu, berakhir antiklimaks. Tak ada tepuk tangan gembira, malah terjadi amuk massa yang menyebabkan Kantor Wali Kota Palopo, Kantor DPC Partai Golkar Palopo, Kantor Harian Palopo Pos, dan Kantor Dinas Perhubungan, serta sejumlah fasilitas publik lainnya, terbakar.

Kerusuhan dipicu ketidakpuasan pendukung salah satu pasangan Pilwalkot terhadap hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kota Palopo. Menyikapi kericuhan itu, pasangan Haidir Basir-Thamrin Djufri (Hati) berjanji akan mengendalikan massa pendukungnya. Dia juga akan memperkarakan hasil Pilwalkot ke Mahkamah Konstitusi.

Penghinaan Terhadap Presiden Tak Perlu Diatur dalam KUHP

Presiden SBY (Foto: Mutia/okezone)JAKARTA - Dimasukkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Undang-undang (RUU) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, menuai kontroversi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal ini pada 2006 lalu.

Menurut Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, asas equality before the law atau kesetaraan hukum itu juga berlaku pada Presiden. Artinya, tak boleh ada keistimewaan bagi orang nomor satu di Indonesia itu.

"Nah, kalau Presiden menjadi sasaran dari caci maki, itu risiko orang yang berada di kekuasaan. Tapi, bukan kemudian ada privilege khusus bahwa Presiden tidak boleh dihina. Itu enggak masuk akal. Jadi, saya enggak setuju kalau itu dimasukkan ke KUHP," tegas Eva kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Eva menambahkan, sebagai negara hukum, seharusnya pemerintah patuh pada putusan pengadilan. Sehingga, kalau MK sudah memutuskan, pasal ini tidak demokratis dan itu harus dipatuhi oleh pemerintah, karena pemerintah kan pelaksana hukum.

"Kalau pemerintah membangkang hukum, kan aneh. Saya harap fraksi-fraksi di DPR sesuai dengan putusan MK harus mematuhi. Tidak kemudian mengikuti langgam yang saya lihat sebagai penelikungan hukum oleh Kemenkum HAM," terangnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, sebaiknya pasal itu dicabut saja oleh pemerintah. Pasalnya, kalau tetap dipaksakan, maka hasilnya akan sia-sia. "Ya balik lagi, nanti putusannya seperti itu (judicial review). Ini seperti manuver yang sia-sia, karena potensinya akan digugurkan juga oleh MK," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, mengatakan, soal pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden akan dibahas terlebih dulu oleh panitia kerja (panja) Komisi III DPR.

"Kita lihat perkembangan, untuk pembahasan itu nanti dilakukan dengan pemerintah. Itulah pentinya kita melakukan pembahasan KUHP dan KUHAP yang merupakan usualan pemerintah. Tapi kalau mau ditarik, ya silakan pemerintah menarik, tapi pembahasan penarikannya nanti dalam Panja," jelas Aziz.

Azis pun tak mau tergesa-gesa menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden itu, bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang juga diatur dalam undang-undang. "Nanti lah soalnya belum dibahas," pungkas politikus Partai Golkar itu.

Perlu diketahui, dalam RUU KUHP, Pasal 265 berbunyi 'setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta'. Usulan ini dinilai langkah mundur sebab semangat pasal itu telah dihapuskan oleh MK.

Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK

 
JAKARTA - Komite Etik telah menemukan pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Dia adalah Sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi (WS).

"Bahwa benar Wiwin suwandi yang tugasnya sebagai sekretaris ketua KPK telah membocorkan Sprindik Anas," kata anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Pangabean di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2013).

Sebelum membocorkan, Wiwin sempat diperintahkan Ketua KPK, Abraham Samad untuk meng-copy Sprindik Anas yang belum diberi nomor dan cap KPK. "Wiwin memotret menggunakan HP BlackBerry," tambahnya.

Sidang bocornya Sprindik Anas digelar di kantor KPK. Hadir dalam kesempatan itu lima pimpinan KPK. Sidang hingga saat ini masih digelar.

Hakim PT TUN yang Loloskan PKPI Dilaporkan ke KY

Ketua Umum PKPI Sutiyoso (Foto: Dok Okezone)JAKARTA - Pemerhati hukum dan Pemilu akan melaporkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut Direktur Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fery Jurnaidi, pihaknya bersama Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesian Parliamentery Center, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, siang ini sekira pukul 13.00 WIB akan mendatangi KY.

"Kami meminta KY mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim PT TUN yang meloloskan PKPI," kata Fery saat dihubungi Okezone, Rabu (3/4/2013).

Menurutnya, ada lima pelanggaran putusan hakim PT TUN yang telah meloloskan PKPI dan telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

"Pertama soal limitasi pengajuan gugatan, dalam gugatan hanya boleh diajukan tiga hari ditambah tiga hari lagi. Namun, PKPI baru mengajukan gugatan 1,5 bulan setelah rekomendasi Bawaslu," ujarnya.

Dijelaskannya, terkait masalah objek gugatan seharusnya yang diuji keputusan KPU dan Bawaslu, bukan malahan mengadili KPU.

Selanjutnya, sambung dia, keputusan hakim yang menyatakan KPU sudah melanggar kode etik itu salah. "Kami menilai KPU tidak melakukan pelanggaran melawan hukum, jika benar melanggar hukum yang bisa mengadili hanya Ombusdman dan DKPP," tambahnya.

Lebih lanjut, Fery mengatakan PT TUN juga secara tegas sudah menghilangkan kesempatan bagi KPU untuk melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, PT TUN akhirnya meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu, setelah rekomendasi Bawaslu ditolak oleh KPU. KPU sendiri akhirnya menetapkan partai besutan Bang Yos menjadi peserta Pemilu dengan mendapatkan nomor urut 15. Beberapa kalangan menganggap putusan PT TUN ini, diluar kewenangannya dalam mengadili sengketa Pemilu.