
Aksi warga Desa Podi, menolak tambang dan memasang plang di jalan masuk
ke PT Arthaindo Jata Abadi. Perusahaan tambang ini tengah diusut polisi
diduga penggunaan kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan.
Parahnya, saat warga pasang plang malah dipanggil polisi dengan tuduhan
penyerobotan lahan. Aneh??? Foto: M Irsan
Jatam Sulteng, Yayasan Merah Putih dan Walhi Sulteng telah
mengirimkan surat ke berbagai lembaga dan kementerian meminta ketegasan
pemerintah menindak Arthaindo. Mereka juga berencana mengajukan gugatan
class action.
Kehadiran tambang bijih besi PT Arthaindo Jaya Abadi (Arthaindo) di
Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah
(Sulteng), mulai menyengsarakan warga. Sebab, Sungai Kafekai, di Desa
Podi, Dusun II, yang dulu berwarna jernih, telah berubah warna menjadi
merah kecoklatan. Air sungai itu diduga tercemar limbah perusahaan
Arthaindo yang berjarak hanya 1,6 kilometer dari pemukiman warga Dusun
II.
Muhamad Irsan, dari Yayasan Merah Putih, yang mengadvokasi warga Podi
mengatakan, Sungai Kafekai merupakan satu-satunya sumber mata air
bersih warga Dusun II. Ia sering dipakai untuk keperluan mandi hingga
air minum. Sejak kehadiran Arthaindo, sekitar delapan bulan lalu, warga
mulai resah. Dalam satu bulan ini, sungai warga ini sudah terkena
dampak.
Air Sungai Kafekai sudah tercemar limbah perusahaan. Terbukti, warga
mulai diserang gatal-gatal ketika menggunakan air dari sungai. Tubuh
warga gatal-gatal bintik-bintik merah, bahkan sebagian besar sampai
kemaluan mereka. “Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Kabupaten
Tojo Una-una sudah melansir Sungai Kafekai kini sudah tidak layak
digunakan,” katanya, Selasa (17/9/13).
Dia mengatakan, warga yang terdata terserang gatal-gatal ada 60
orang. Wargapun mencari sumber air bersih untuk kebutuhan sehari-hari
ke Dusun III. Untuk air minum, sebagian besar warga beralih membeli air
galon atau air kemasan.“Namun warga merasa membeli air galon sangatlah
mahal.” Saat ini, kata Irsan, sampel air sungai sudah dikirim ke
laboratorium untuk diuji.
Untuk kasus ini, Jatam Sulteng bersama Walhi dan Yayasan Merah Putih Palu berencana melakukan gugatan
class action. Namun,
masih menunggu respon dari laporan yang dikirimkan kepada Mabes Polri,
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementrian Kehutanan dan Kementrian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Surat ini sudah disampaikan
Senin lalu (9/913),” kata Syahrudin Ariestal Douw, Direktur Eksekutif
Jatam Sulteng.
Surat itu, intinya meminta ketegasan pemerintah menindak Arthaindo
dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan. Ahmad Pelor, Direktur
Eksekutif Walhi Sulteng mengungkapkan hal yang sama. Saat ini, mereka
menginvestigasi lebih dalam lagi kasus pencemaran sungai di Desa Podi
Dusun II.“Sungai telah tercemar oleh limbah perusahaan. Ini akibat
akumulasi kerusakan oleh Arthaindo yang makin massif.”
Padahal, sejak 28 Juni 2013, kepolisian telah memasang garis polisi
(police line) pada sebagian alat berat perusahaan dan pada tumpukan
material yang telah diangkut ke dermaga di Desa Podi. Tanda polisi ini
karena Arthaindo diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa
mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan.
Pada 26 Juli 2013, warga Desa Podi melakukan unjuk rasa. Mereka
protes dengan memagar jalan masuk tambang. Mengapa? Karena meskipun ada
police line, tetapi perusahaan terus beroperasi. Aneh binti
ajaib, aksi ini dibalas polisi dengan memanggil enam orang warga Podi ke
Kepolisian Sektor Tojo, dengan tuduhan penyerobotan tanah di wilayah
itu.
Arthaindo, merupakan anak perusahaan Earthstone Resources, penamanan
modal dari India dengan luas konsesi 5.000 hektar, berdasarkan IUP yang
dikeluarkan Bupati Tojo Una-una tahun 2012.
Sebelumnya, PT. Adiguna Usaha Semesta adalah perusahaan pemegang
izin eksplorasi, tetapi pemerintah Kabupaten Tojo Una-una, membuat
perubahan dan memberikan izin eksplorasi dan ekspolitasi kepada
Arthaindo.
Perubahan izin eksplorasi dari PT. Adiguna Usaha Semesta kepada
Arthaindo ini berdasarkan surat permohonan Arthaindo tertanggal 26 Maret
2012, Nomor; 04/AJA/III/2012. Pada 3 April 2012, Bupati Tojo Una-una,
Damsik Ladjalani mengeluarkan surat keputusan Nomor: 188.45/115/
Distamben. Surat ini tentang perubahan Keputusan Bupati Tojo Una-una
tentang izin usaha pertambangan eksplorasi biji besi kepada Arthaindo.
Dari luasan 5.000 hektar izin ini, membentang dari Kecamatan Tojo
hingga Kecamatan Ulubongka. Kantor urusan-urusan administrasi dan
pelabuhan jeti perusahaan berada di Desa Podi. Dalam daftar pemegang
saham Arthaindo ada tercantum Hadra Binangkari dan I Wayan Sudiana.
Hadra Binangkari, Direktur Arthaindo, kelahiran Desa Podi. Tahun
1960an, sang ayah, Binangkari adalah tuan tanah yang menguasai tanah
dan perkebunan kelapa, di sepanjang Kecamatan Tojo. Hadra Binangkari
menikah dengan pejabat polisi bernama I Wayan Sudiana. Kini, salah satu
anak mereka, Putu Hendra Binangkari menjadi perwira di Polda Sulteng.
Perusahaan ini, tak hanya mengeruk puncak Gunung Umogi, juga
membangun pelabuhan di Dusun IV, Desa Podi. Pelabuhan ini tepat di sisi
Jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan antara ibukota Kabupaten Tojo
Una-una dan Kabupaten Poso.