Selasa, 30 April 2013

Polisi Papua gagalkan pengibaran bendera Bintang Kejora

Polisi Papua gagalkan pengibaran bendera Bintang Kejora
Kepolisian Resor Mimika, Papua menggagalkan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora oleh sekelompok warga di kawasan Pasar Minggu, Jalan Trikora, Kwamki Baru, Timika, Papua, Rabu (1/5).

Kapolres Mimika, AKBP Jeremias Rontini kepada Antara di Timika, Rabu mengatakan dalam kejadian itu polisi mengamankan 10 warga dan menyita sepucuk bendera Bintang Kejora, sebatang pohon pinang ukuran sekitar 10 meter dan tali.

Ke-10 warga yang diamankan tersebut akan diperiksa dan didalami keterlibatan mereka. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka akan diproses lebih lanjut.

"Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara. Siapa yang bersalah tetap kita proses," kata Rontini.

Dia menjelaskan, warga yang terlibat upaya pengibaran Bintang Kejora tersebut sebagian bukan warga Kwamki Baru. Awalnya mereka datang ke lokasi untuk melayat salah seorang warga Kwamki Baru yang meninggal.

Tak berselang lama setelah pemakaman warga yang meninggal, sekelompok warga memblokade ruas Jalan Trikora dan kemudian berupaya mengibarkan Bintang Kejora.

Sejumlah anggota Perintis dan Pengendali Massa Polres Mimika dibantu Polsek Mimika Baru, Brimob Detasemen B Polda Papua dan Garnizun TNI yang tiba di lokasi terlihat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk memaksa warga menghentikan aksinya.

Kapolres Mimika Jeremias Rontini mengatakan sejak tiga hari lalu polisi telah mengantisipasi rencana pengibaran Bintang Kejora di Timika dengan menempatkan anggota di beberapa titik yang dianggap rawan.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di Timika masih kondusif, meski polisi masih menetapkan status siaga satu saat peringatan 50 tahun integrasi Papua Barat kembali ke pangkuan NKRI nanti.
[mtf/id]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar