Konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk melepaskan rakyat dari belenggu
kapitalisme global abad 19 dan 20. Maka perlawanan terhadap globalisasi
dan liberalisasi akhir abad 20 dan awal abad 21 yang kembali mengancam
kehidupan ekonomi rakyat hanya dapat dilakukan melalui penguatan sistem
ekonomi yang berjiwa kerakyatan pula.
Perhatian terhadap sistem ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta,
ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya
adalah pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilakukan adalah
mengubah struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya
ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, ia mencoba mempraktekan
pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang telah ada dan terbukti
hingga sekarang ini.
Pengertian ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, lebih makro secara
sosiologis dapat penulis katakan adalah suatu paham ekonomi yang lebih
menghendaki pertumbuhan ekonomi seiring dengan pemerataannya, meski
pengertian ekonomi kerakyatan merupakan istilah yang relatif baru waktu
itu, yang dipopulerkan untuk menggantikan ekonomi rakyat itu sendiri.
Secara formal, yuridis dan politis, konsep ekonomi kerakyatan mulai
diperbincangkan dalam sidang umum MPR tahun 1992 dan berhasil dimasukan
kedalam GBHN pada tahun 1993, konsep ekonomi yang muncul dalam
perbincangan tersebut adalah seputar peran koperasi dan usaha kecil yang
dijabarkan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan, penyediaan skim
perkreditan khusus, bantuan permodalan dari BUMN dan konglomerat besar
serta himbauan untuk pengembangan program kemitraan.
Dibandingkan dengan ekonomi panjajah yang berada dilapisan tengah,
konsep ekonomi kerakyatan Indonesia ketika itu sangat jauh
memprihatinkan dan tertinggal. Sedemikian mendalam kegusaran Bung Hatta,
maka pada tahun 1934 ia kembali menulis sebuah artikel dengan nada
serupa, judulnya kali ini adalah “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”.
Salim Siagaan seiring dengan Bung Hatta mengungkapkan, bahwa ekonomi
rakyat adalah kegiatan ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau daerah
yang pada umumnya tertinggal bila dibandingkan dengan perekonomian
negara atau daerah bersangkutan secara rata-rata.
Dengan demikian. pengertian konsep ekonomi kerakyatan adalah
perekonomian atau perkembangan ekonomi kelompok masyarakat yang
berkembang relatif lambat, sesuai dengan kondisi yang melekat pada
kelompok masyarakat tersebut. Sedangkan sistem ekonomi kerakyatan adalah
sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat kedalam
proses pembangunan.
Ideologi dasar konsep ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan
sila ke-empat Pancasila.
Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah pasal 33 UUD
1945, terutama bagian penjelasannya yang dalam pasal tersebut tercantum
dasar ekonomi dimana produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat, karena itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, yang
akhirnya muncul kemudian seiring dengan itu ialah koperasi.
Sebagai tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran rakyat
senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran individual dan agar
tampuk produksi tidak jatuh ketangan individual yang memungkinkan
ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Maka dengan begitu sama sekali tidak bijak bila kemudian dikatakan bahwa
sistem ekonomi karakyatan dan ekonomi rakyat mengabaikan efesiensi dan
bersifat anti pasar. Sebab politik ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat
memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas,
melainkan atas partisipasi keadilan dan kelestarian.
Sehubungan dengan itu, paling tidak terdapat lima agenda pokok ekonomi
kerakyatan atau agenda demokratisasi penguasaan faktorfaktor produksi,
diantaranya sebagai berikut;
- Desentralisasi hak atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara kepada daerah. Pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggaraf (Landreform).
- Reformasi koperasi dan pendirian koperasi-koperasi sejati.
- Pengembangan mekanisme persaingan yang menjamin berlangsungnya persaingan usaha secara sehat.
- Penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif sebagai upaya untuk mempertahankan demokrasi penguasaan modal atau faktorfaktor produksi ditengah-tengah masyarakat, selain itu penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif itu juga diperlukan sebagai upaya untuk terus menerus membentuk dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang rentan.
Konsep ekonomi kerakyatan bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan, mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dalam proses
pembangunan dan berlaku adil bagi seluruh rakyat. Sehingga tujuan akhir
yang ingin dicapai dan dicita-citakan Bung Hatta dalam sistem ekonomi
kerakyatan adalah peningkatan kesejahtraan ekonomi secara menyeluruh
atau mayoritas warga masyarakat.
Referensi Makalah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar