Rabu, 03 April 2013

"Seharusnya Pimpinan KPK Mengaku Saja"


JAKARTA
- Anggota DPR Saam Mustopa mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu repot membentuk Komite Etik bila pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu sadar dengan slogan "berani jujur hebat".

Hal itu dikatakan Saan menanggapi hasil investigasi Komite Etik soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurutnya, ada baiknya pimpinan KPK mengakui sebelum Komite Etik dibentuk.

"Harusnya tidak ada Komite Etik, harusnya akui saja," kata Saan di DPR, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Meski demikian, Saan mengatakan, putusan Komite Etik memberikan sanksi bagi pimpinan KPK sudah tepat dan harus dihormati. "Hasil Komite Etik harus kita coba hargai dan hormati, terlepas apapun hasilnya," jelasnya.

Soal hukuman, Saan mengatakan, apa yang dikeluarkan Komite Etik sudah sesuai dengan derajat pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK itu.

"Tentu komite etik punya banyak pertimbangan sanksi, ini kan pelanggaran sedang, tentu sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. karena dianggap sedang sanksi berupa peringatan tertulis, sebagai pelajaran untuk pimpinan KPK," katanya.

Meski dua nama pimpinan KPK disebut sebagai pembocor Sprindik, Saan berharap bukan malah menjadi masalah bagi KPK untuk bekerja. "Yang kita harapkan KPK komisionernya meningkatkan performance dan kepercayaan publik," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan wakilnya Adnan Pandu Praja diberi sanksi oleh Komite Etik KPK atas kasus bocornya surat perintahan penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 dan Menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis.
Abraham juga diminta untuk memperbaiki prilaku dan sikapnya sebagai ketua KPK, memegang teguh prinsip kebersamaan dan integritas, serta menjaga ketertiban dalam berkomunikasi kerahasiaan KPK.

Sedangkan, Adnan Pandu Praja melanggar pasal 6 ayat 1dan diberi sanksi berupa peringatan lisan. Selanjutnya seluruh pimpinan KPK harus menjalankan keputusan ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar