Rabu, 03 April 2013

Hakim PT TUN yang Loloskan PKPI Dilaporkan ke KY

Ketua Umum PKPI Sutiyoso (Foto: Dok Okezone)JAKARTA - Pemerhati hukum dan Pemilu akan melaporkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut Direktur Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fery Jurnaidi, pihaknya bersama Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesian Parliamentery Center, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, siang ini sekira pukul 13.00 WIB akan mendatangi KY.

"Kami meminta KY mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim PT TUN yang meloloskan PKPI," kata Fery saat dihubungi Okezone, Rabu (3/4/2013).

Menurutnya, ada lima pelanggaran putusan hakim PT TUN yang telah meloloskan PKPI dan telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

"Pertama soal limitasi pengajuan gugatan, dalam gugatan hanya boleh diajukan tiga hari ditambah tiga hari lagi. Namun, PKPI baru mengajukan gugatan 1,5 bulan setelah rekomendasi Bawaslu," ujarnya.

Dijelaskannya, terkait masalah objek gugatan seharusnya yang diuji keputusan KPU dan Bawaslu, bukan malahan mengadili KPU.

Selanjutnya, sambung dia, keputusan hakim yang menyatakan KPU sudah melanggar kode etik itu salah. "Kami menilai KPU tidak melakukan pelanggaran melawan hukum, jika benar melanggar hukum yang bisa mengadili hanya Ombusdman dan DKPP," tambahnya.

Lebih lanjut, Fery mengatakan PT TUN juga secara tegas sudah menghilangkan kesempatan bagi KPU untuk melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, PT TUN akhirnya meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu, setelah rekomendasi Bawaslu ditolak oleh KPU. KPU sendiri akhirnya menetapkan partai besutan Bang Yos menjadi peserta Pemilu dengan mendapatkan nomor urut 15. Beberapa kalangan menganggap putusan PT TUN ini, diluar kewenangannya dalam mengadili sengketa Pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar