Sabtu, 23 Maret 2013

RUU KUHP, 3 Daerah Ini Mentolerir Kumpul Kebo

 
Jakarta - Pakar hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah menilai memidanakan kumpul kebo tidak selaras dengan hukum adat bangsa Indonesia. Di beberapa daerah, kumpul kebo ditolerir dan mereka bisa memisahkan diri dari Indonesia apabila RUU KUHP disahkan.

"Mereka ngotot memasukan kumpul kebo di hukum. Kita ini di Indonesia, di Manado ada yang namanya bakupiara, itu tidak dilarang (tapi) tidak dibolehkan. Jadi kalau terjadi dibiarkan saja," kata Hamzah di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2013).

Hamzah membeberkan ada tiga daerah di Indonesia yang memperbolehkan kumpul kebo yaitu Bali, Mentawai, dan Minahasa. Bila pasal ini diterapkan, Hamzah mengkhawatirkan terjadinya intervensi adat yang mengarah pada tindakan pemisahan diri dari NKRI.

"Ada 3 daerah di Indonesia mentolerir kumpul kebo, jadi kalau ada pasal ini bisa banyak daerah mungkin memisahkan diri. Terjadilah kompromi, harus ada yang mengadu, tentu diharapkan di Bali, Mentawai, dan Minahasa tidak ada orang mengadu," ujar Hamzah.

Belanda tidak memidana pasangan kumpul kebo tercermin dalam KUHP yang berlaku saat ini. KUHP itu dibuat pada 1830 dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan KUHP secara nasional di Indonesia pada 1918 hingga sekarang.

Namun ketentuan tersebut direvisi dalam Rancangan KUHP. Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta.

"Di Belanda sekarang tidak ada undangan kepada tuan dan nyonya, sekarang kepada tuan dan partner. Jadi di Belanda biasa itu," tambah Hamzah mencontohkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar