Selasa, 26 Februari 2013

KPK Persilakan Anas Gugat Sprindik

HeadlineNILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menghalangi langkah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika ingin melakukan tindakan hukum terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik).

KPK juga menghormati jika Anas menggugat penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang itu. "Silakan, kami hormati langkah-langkah hukum oleh siapa warga negara yang tidak pas dengan apa yang dilakukan KPK. Jadi silakan ada pihak-pihak yang melaporkan upaya hukum terkait penetapan tersangka," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (26/2/2013).

Sebelumnnya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan pihaknya akan membawa masalah bocornya draf sprindik mantan Ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke ranah hukum. Dia mengatakan, formulasi laporan hukum terkait bocornya draf sprindik itu tengah disiapkan. Namun, Firman tak menyebut ke mana akan melaporkan bocornya draf sprindik itu. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar