Rabu, 06 Februari 2013

Universitas Tadulako

Universitas Tadulako, disingkat Untad, adalah perguruan tinggi negeri di Palu, Indonesia, yang berdiri pada tanggal 1 Mei 1981. Rektor yang sekarang menjabat pada tahun 2011 adalah Prof.Dr.Ir.Muh. Basir Cyio,SE,MS.

Sejarah

Keberadaan perguruan tinggi di Sulawesi Tengah, yang merupakan cikal bakal Universitas Tadulako ditandai dengan 3 (tiga) tahapan perjalanan sejarah yaitu periode Universitas Tadulako status swasta (1963-1966), periode status cabang (1966-1981), dan status negeri yang berdiri sendiri UNIVERSITAS TADULAKO (UNTAD), sejak tahun 1981.

Periode Status Swasta (1963-1966)

Universitas Tadulako sebagai perguruan tinggi swasta bermula dan tumbuh dengan mendapatkan kehidupan dari swadaya murni masyarakat Sulawesi Tengah, sudah berdiri sebelum daerah Sulawesi Tengah mendapatkan statusnya sebagai Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah. Tadulako secara konkret berarti pemimpin, dan menurut sifatnya berarti keutamaan. Dengan demikian tadulako adalah pemimpin yang memiliki sifat-sifat keutamaan (adil, bijaksana, jujur, cerdas, berani, bersemangat, pengayom, pembela kebenaran). Pada tanggal 8 Mei 1963 berdirilah Universitas Tadulako dengan status Swasta, dengan rektor pertama Drh. Nasri Gayur. Setelah melalui berbagai macam usaha untuk meningkatkan status dan peran Universitas Tadulako, maka pada tanggal 12 September 1964 ditingkatkan statusnya menjadi “TERDAFTAR“sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 94/B-SWT/P/64, dengan empat fakultas : Fakultas Sosial Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Peternakan dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan Ilmu Hayat dan Ilmu Pendidikan. Perkembangan selanjutnya bertambah lagi satu fakultas yaitu Fakultas Hukum sehingga keseluruhan menjadi 5 (lima) fakultas.

Periode Cabang (1966-1981)

Berbagai upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh pemuka masyarakat di daerah ini, sehingga terwujudlah Perguruan Tinggi Negeri dengan status cabang, yaitu Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 1 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966 dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Ujung Pandang Cabang Palu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 2 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966. Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin (Untad Cabang Unhas) terdiri atas empat fakultas yaitu : Fakultas Peternakan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Sosial dan Politik. IKIP Ujung Pandang Cabang Palu terdiri atas tiga fakultas yaitu : Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan Sastera dan Seni dan Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta.

Universitas Tadulako Negeri Berdiri Sendiri (sejak tahun 1981)

Untuk lebih mengefektifkan upaya mewujudkan satu universitas negeri yang berdiri sendiri, maka pada tahun 1978 atas fasilitasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, dibentuklah Koordinatorium Perguruan Tinggi Sulawesi Tengah (PTST) yang diketuai oleh Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dengan enam orang wakil ketua yang berasal dari UNTAD Cabang UNHAS (3 orang) dan IKIP Ujung Pandang Cabang Palu (3 orang). Upaya Koordinatorium PTST tersebut untuk menyatukan kembali kedua perguruan tinggi cabang di Sulawesi Tengah pada akhirnya muncul dan menjadi dasar yang lebih kokoh untuk berdirinya universitas negeri yang berdiri sendiri. Atas dukungan dan upaya masyarakat di Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah, Rektor UNHAS, Rektor IKIP Ujung Pandang serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, akhirnya status cabang kedua lembaga pendidikan tinggi tersebut di atas ditingkatkan menjadi “UNIVERSITAS NEGERI YANG BERDIRI SENDIRI”, dengan nama UNIVERSITAS TADULAKO (UNTAD) sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981, berdasarkan Keputusan Presiden tersebut Untad terdiri atas 5 (lima) fakultas yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian.
Dalam perkembangan selanjutnya bertambah lagi satu fakultas yaitu Fakultas Teknik sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0378/0/1993 tanggal 21 Oktober 1993.

Pelantikan Rektor Untad yang Ke Enam

Pada tanggal 07 Maret 2011 di Jakarta, Menteri Pendidikan Nasional RI, Prof.Dr. Ir. H. Muh. Nuh,DEA, Senin (07/3) melantik dan mengambil Sumpah Jabatan lima orang Pimpinan Perguruan Tinggi dan empat orang pejabat Eselon III & IV dilingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Diantara kelima pimpinan perguruan tinggi yang dilantik di Ruang Graha Utama lantai III Gedung Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Muh. Basir Cyio,SE,MS sebagai Rektor ke enam Universitas Tadulako, untuk masa jabatan empat tahun ke depan (periode 2011-2015). Sedangkan empat pimpinan Perti lainnya, masing-masing Prof. Dr. Mahdi Bahar, S.Kar, M.Hum sebagai Rektor IISIP Padang Panjang Sumatera Barat, Ir. Darmawan, MT sebagai Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin, Mahyus, S.Pd, SE, MM sebagai Direktur Politeknik Negeri Pontianak, dan Ir. Nanang Dwi Wahyono, MM dilantik sebagai Direktur Politeknik Negeri Jember. Muh. Basir Cyio dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 75/MPN.A4-KP/2011, tertanggal 18 Februari 2011. Sosok Pemuda Familiar yang mengakhiri jabatannnya sebagai Dekan Fakultas Pertanian Untad saat dilantik menjadi Rektor Untad tersebut, terpilih sebagai Rektor Untad setelah melalui tiga tahapan Pemilihan. Pada tahap Penjaringan (Tahap pertama) dilaksanakan tanggal 1 Desember 2010, Muh. Basir Cyio unggul dengan empat calon lainnya dari enam Calon Rektor. Tahap kedua (Penyaringan), tanggal 4 desember 2010 unggul lagi bersama dua calon lainnya dari 5 calon. Sedangkan pada puncak pemilihan yang dilaksanakan tanggal 21 Desember 2010, dari tiga calon Rektor, Prof. Muh. Basir Cyio unggul dengan memperoleh 65 suara (54%) dari 120 suara anggota Senat dan Menteri. Sementara dua calon lainnya masing-masing Prof. Dr. Anhulaila MP, SE, MS memperoleh 52 suara (44%), dan Prof. H.Chairil Anwar, SE, MA, Ph.D meraih 3 suara (2%).
Dalam pidato pelantikannya, Mendiknas, Muh. Nuh mengingatkan, Rektor atau Pimpinan Perguruan Tinggi lainnya, merupakan jabatan seorang dosen yang diberi tugas tambahan. Dosen adalah sosok akademisi, sehingga dalam melaksanakan tugasnya selain pengembangan Sumber Daya Manusia, dosen juga bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tugas tambahan, Rektor kata M. Nuh, perlu memperhatikan birokrasi sesuai dengan mekanisme perundang-udangan yang berlaku. Dan untuk pengembangan perguruan tinggi, jangan dianggap tugas dosen sebagai pekerjaan sia-sia tetapi adalah suatu upaya dalam melakukan tugas pengembangan SDM dan peningkatan pembangunan untuk kemaslahatan ummat, kata Mantan Menkominfo, M. Nuh.
M. Nuh juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Manta Rektor Untad, Drs. H. Sahabuddin Mustapa, M.Si yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai Rektor Untad periode 2002-2011. Sahabuddin kata Nuh, telah membawa Untad berkembang diberbagai bidang, sehingga amanah yang dibebankan kepadanya, dapat berjalan dengan baik dan maju. Hal ini tentunya diharapkan pula kepada pejabat/Rektor baru, Prof. Dr.Ir. Muh. Basir Cyio, agar dapat melaksanakan tugas-tugas dalam memimpin Untad kedepan dengan sebaik-baiknya dan lebih berkembang lagi. Dan kepada Muh. Basir Cyio, Mendiknas menyampaikan Selamat menjalankan tugas. Acara Pelantikan dihadiri para pejabat dari lingkungan Untad, IISIP Padang Panjang, Poltek Banjarmasin, Poltek Pontianak, Poltek Jember serta pejabat dan undangan dari Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta. Para pejabat dari Lingkungan Untad, tampak para Pembantu Rektor, Dekan-dekan dari 8 Fakultas, Direktur dan Asisten Direktur Pascasarjana, Ketua-ketua Lembaga, para Kepala Biro, sejumlah Kepala Bagian dan Humas Universitas Tadulako. Menanggapi prosesi pelantikan, Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. H. Idham Chalid, SH, MH mengungkapkan, selain pelaksanaan pelantikan berjalan cukup khidmat dengan nuansa penuh keakraban dan kekeluargaan, juga beberapa hal yang sangat fundamental dalam rangka pengelolaan institusi perguruan tinggi yang disampaikan Mendiknas. Antara lain mengedepankan prinsip rasionalitas dan prinsip akademisi. Namun harus pula dipadukan dengan manajemen pengelolaan birokrasi. Karena tugas seorang Rektor merupakan tugas tambahan, dan sebagai akademisi pengelolaannya harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip akademik.
Menurut Idham, sosok atau figur Muh. Basir Cyio yang memegang amanah sebagai Rektor Untad dinilai sangat mumpuni untuk menyelenggarakan amanat yang disampaikan Mendiknas kedepan diharapkan akan didukung semua pihak terutama para Pembantu Rektor dan para Dekan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar