Selasa, 29 Januari 2013

Kepala Daerah Harus Mundur Jika Mau Nyaleg

ist
JAKARTA, PESATNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan yang lebih ketat dalam Pileg 2014. Kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg tidak boleh sekedar cuti, tapi harus mundur diri dari jabatannya.
Pasca penetapan peserta pemilu 2014, sepuluh partai politik yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta saat ini tengah melakukan penjaringan bakal calon legislatif.
Menurut Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, batas akhir penyerahan daftar tetap caleg parpol di bulan April 2013. Penyerahan daftar calon anggota legilstif untuk DPR dilakukan di KPU Pusat dan daftar calon anggota DPRD kabupaten dan kota diserahkan di kantor KPU kabupaten atau kota masing-masing.
KPU menerapkan aturan yang lebih ketat dalam Pileg 2014. Bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya bukan sekedar cuti.
Aturan baru itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Dengan demikian nantinya tidak ada lagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan spekulasi politik. Dia nyaleg tanpa beban, jika lolos beryukur, jika gagal masih memeliki jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar