Kamis, 31 Januari 2013

Ini Alasan Luthfi Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka & Ditangkap

 
Jakarta - Tak sedikit pihak heran mengapa KPK langsung menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dan menangkap pria yang baru saja meletakkan jabatannya dari presiden PKS itu. Ini dia alasan KPK.

Nama Luthfi memang selama ini cukup jauh dari pemberitaan mengenai korupsi, terutama korupsi yang berkaitan dengan partai politik. Namun tak disangka-disangka, drama kilat 24 jam pada Selasa sampai Rabu malam kemarin, mengubah semuanya.

Semua itu berawal dari transaksi yang dilakukan dua direksi PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi kepada Ahmad Fathanah, Selasa (29/1) siang. Transaksi pemberian uang Rp 1 milliar untuk Fathanah itu dilakukan di kantor PT Indoguna di Jl Taruna, Pondok Bambu.

KPK sudah memantau terjadinya transaksi ini, bahkan sejak dari tahap pembicaraan awal. Penyidik menemukan adanya pembicaraan antara Fathanah dengan Luthfi Hasan mengenai 'uang muka' senilai Rp 1 milliar untuk mengakomodir kepentingan PT Indoguna sebagai perusahaan yang mengimpor kuota daging pada 2013 ini.

KPK memastikan proses serah terima uang itu merupakan peristiwa puncak dari rangkaian peristiwa sebelumnya. "Jangan hanya dilihat dari peristiwa hari Selasa saja. Peristiwa Selasa malam tertangkapnya 3 orang itu tentu sebelumnya diikuti oleh peristiwa lain," kata Jubir KPK Johan Budi.

Setelah menerima uang panas itu, Ahmad Fathanah meluncur ke Hotel Le Meridien, Jakarta, tentunya dengan membawa uang tersebut. Di hotel itu, dia sudah ditunggu oleh seorang perempuan bertubuh semampai bernama Maharani. Entah apa yang hendak dilakukan, Fathanah mengajak Maharani ke dalam salah satu kamar.

Di saat itulah, sekitar pukul 20.20 WIB, Selasa, tim KPK melakukan penggrebekan. Penyidik lalu mengangkut Fathanah dan Maharani. Tim menemukan uang Rp 980 juta dalam kantong plastik besar yang ada di mobil Fathanah. Selain itu Rp 10 juta ada di kantong Fathanah dan Rp 10 juta dibawa oleh Maharani.

Di saat bersamaan tim KPK yang lain menciduk Arya Effendi dan Juard Effendi. Mereka dibawa ke kantor KPK. Belakangan Maharani dilepas.

Dari pemeriksaan Selasa malam sampai Rabu sore, dan dipadu dengan rekaman peyadapan yang ada di KPK, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan uang Rp 1 milliar itu memang ditujukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq. KPK dalam konferensi persnya menyatakan bahwa Luthfi turut dijadikan tersangka selain Juard, Arya dan Fathanah.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka, bukan terkait dengan kedudukannya sebagai anggota Komisi I yang membidangi informasi dan pertahanan. Namun sederhana saja, karena dia merupakan penyelenggara negara yang terbukti menerima uang melalui orang dekatnya.

Lalu mengenai modus yang digunakan, KPK menduga Luthfi menggunakan pengaruhnya sebagai presiden PKS kepada partainya. Untuk diketahui, pengadaan impor daging ini dilakukan oleh Kementerian Pertanian, yang dipimpin oleh kader PKS Suswono.

"KPK tidak menduga-duga terkait LHI ini. Kami yakin betul. Ya kami menduga dia menggunakan pengaruhnya itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Setelah pengumuman sebagai tersangka, sekitar pukul 23.00 WIB, tim KPK melakukan penjemputan Luthfi yang saat itu berada di kantor DPP PKS di Jl TB Simatupang Jakarta Selatan. KPK juga memiliki alasan tersendiri mengapa langsung menahan Luthfi.

Bambang Widjojanto mengatakan,kasus suap impor daging ini merupakan perkara yang naik ke penyidikan karena proses tangkap tangan. Oleh karena itu, Luthfi yang merupakan bagian dari perkara ini, juga ikut ditangkap.

Johan Budi menambahkan, kasus ini bermula dari tangkap tangan dan KPK hanya punya waktu 1x24 jam untuk bisa memastikan dan memutuskan apakah melakukan tindak pidana atau tidak.

''Punya bukti atau tidak. Kalau tidak akan dilepas 1x24 jam, penyidik sudah punya 2 alat bukti yang cukup, tidak hanya tiga tersangka juga LHI pengumuman sebagai tersangka pun secara bersama-sama keempatnya. Coba komparasi kasus lain yang tangkap tangan, semua tersangka ditahan dalam waktu 1x24 jam,'' tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar