Kamis, 24 Januari 2013

MA Tak Gentar Digugat Aceng Fikri


PURWOKERTO- Mahkamah Agung (MA) mengaku tidak takut jika ada gugatan yang datang dari pihak Bupati Garut Aceng Fikri lantaran MA mengabulkan pengajuan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Aceng sebagai Bupati.

"Ya silakan saja (gugat)," kata Majelis Hakim yang memutus perkara permohonan pemakzulan tersebut, Agung Supandi kepada wartawan, usai mengisi acara workshop Komisi Yudisial (KY), di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Agung menambahkan, putusan MA tersebut sudah final. Dalam hukuman tata negara, sambungnya, semua pejabat publik harus taat kepada aturan hukum. Namun juga dipersilakan bila ingin mengajukan dalam konteks perkara lain.  "Pengajuan upaya hukum lain yah terserah, dari hukum acaranya berdasarkan mana. Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," terangnya.

Seperti diberitakan, Aceng Fikri tidak menerima putusan MA terkait pemakzulan Bupati Garut ini. Kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 5 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar