Rabu, 30 Januari 2013

Komnas HAM Minta Dukungan Machfud Md

Komnas HAM Minta Dukungan Machfud Md   
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk meminta dukungan dalam menjalankan tugas. "Ada beberapa undang-undang yang mempersulit. Kita akan diskusikan secara detil," kata Ketua Komisi Nasional HAM, Otto Nur Abdulah, di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 30 Januari 2013.

Kedatangan tersebut bagian dari agenda komisioner yang baru untuk berkenalan dengan beberapa lembaga negara sebagai cara mempermudah kerja sama. Otto menyatakan kerja sama ini diharapkan dapat kinerja Komisi untuk mencegah pelanggaran HAM.

Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, bahkan menyebut beberapa undang-undang yang kerap menghambat adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan ini menyatakan Komnas HAM kerap kesulitan karena beberapa kasus kerap berhenti di tingkat kejaksaan, pengadilan, bahkan penyelidikan. Padahal, Komnas HAM menargetkan dapat menyelesaikan semua kasus HAM dalam lima tahun. "Kewenangan Komnas HAM terbatas. Kita butuh dukungan MK sehingga kuat," kata Pigai.

Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, juga menyatakan bahwa penerapan konstitusi Indonesia dalam beberapa undang-undang masih belum sejalan dengan norma internasional. Undang-undang ini dituding kurang dapat menerapkan semangat yang terkandung dalam konstitusi.

Berhadapan dengan masalah ini, menurut dia, Komnas HAM selama ini hanya bisa menilai aturan dan merangkumnya dalam laporan tahunan, tetapi kurang kuat. "Di Komnas HAM ada satu kewenangan untuk menyatakan keterangan di pengadilan," kata Nurcholis.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan pendapat Mahkamah hanya bisa disampaikan dalam persidangan. Kesulitan yang dialami Komnas HAM terkait penerapan undang-undang baru bisa diterjemahkan bila sudah diajukan ke MK untuk dilakukan uji materi. "Ssilakan saja bila mau menggugat undang-undang ke MK," katanya.

Ia menyatakan MK membuka diri untuk terjadinya kerja sama dengan Komnas HAM. Kerja sama ini dapat dilakukan dengan pembicaraan khusus antar-sekretaris jenderal untuk membentuk kajian bersama. Sedangkan untuk hasil dan pendapat MK hanya dapat ditempuh melalui sidang konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar